Kelas Nusa

Kelas Nusa
Kelas Nusa : Kita Semua adalah Inspirasi

Tuesday, 14 April 2020

Presiden, DPR, hingga Menteri tidak dapat THR tahun ini. ASN, TNI, dan Polri bagaimana?

THR 2020


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Pejabat Negara mulai dari Presiden, Menteri, hingga DPR tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Keputusan itu diambil oleh Presiden Jokowi demi hemat belanja negara untuk tangani Covid-19. Sementara itu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa THR tetap diberikan untuk ASN, Polri, dan TNI.

Presiden Joko Widodo sendiri menyampaikan THR akan dibayarkan untuk seluruh posisi di bawah atau sampai eselon III. Seluruh pelaksana dan eselon III dapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.Presiden juga menambahkan pensiunan juga tetap dapat THR sesuai tahun lalu karena masuk kelompok rentan.

Sehingga untuk tahun ini eselon I dan eselon II tidak mendapatkan THR.

Sri Mulyani mengatakan Saat ini masih dilakukan revisi Perpres sesuai instruksi Presiden.

Dikutip dari  : Tribunnews 

No comments:

Post a Comment