1. Asas
Kerahasiaan
Segala
sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan pada
pihak-pihak lain dan harus
benar-benar dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab.
2. Asas
Kesukarelaan
Klien
secara suka rela tanpa ada perasaan terpaksa, mau menyampaikan masalah yang
dihadapinya dengan mengungkapkan secara terbuka hal-hal yang dialaminya. Pihak
konselor juga dapat memberikan bantuan dengan sukarela, tanpa ada keterpaksaan
atau dengan penuh keikhlasan.
3. Asas
keterbukaan
Suasana
keterbukaan antara konselor dengan klien sangat diperlukan, karena penerapan
asas ini akan lebih mempermudah tercapainya tujuan bimbingan dan konseling. Keterbukaan tidak hanya sekedar kesediaan
untuk menerima saran saja, tetapi kedua belah pihak diharapkan mau menerapkan
asas ini. Dimana pihak klien mau membuka diri dalam rangka untuk memecahkan
masalahnya. Dari pihak konselor ada kesediaan untuk menjawab pertanyaan klien
dan mau mengungkapkan keadaan dirinya bila dikehendaki oleh klien.
4.
Asas kekinian
Masalah
klien yang ditangani adalah masalah-masalah yang saat ini sedang dirasakan,
bukan masalah yang pernah dialami pada masa lampau dan kemungkinan masalah yang
akan dialami pada masa yang akan datang.
Untuk
mendukung fungsi pencegahan, maka pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang
perlu dilakukan sekarang, sehingga kemungkinan yang kurang baik di masa
mendatang dapat dihindari.
5.
Asas kemandiran
Tujuan
tercapai bilamana menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada
orang lain atau konselor. Ciri-ciri pokok dari individu yang setelah dibimbing
dapat mandiri adalah sebagai berikut:
a. Mengenal
diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya
b. Menerima
diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis
c. Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri
d. Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan itu
e. Mewujudkan
diri secara optimal sesuai degan potensi, minat dan kemampuan yang dimiliki.
6.
Asas kegiatan
Hasil
usaha bimbingan tidak tercipta dengan sendirinya tetapi harus diraih oleh klien
yang bersangkutan. Para konselor hendaknya mampu menimbulkan suasana yang
membuat klien yang dibimbing merasa dapat menyelenggarakan kegitan yang
dimaksud dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam
konseling.
7.
Asas kedinamisan
Upaya
ini bertujuan untuk perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Tidak
sekedar mengulang-ulang hal-hal yang lama yang bersifat monoton, melainkan
perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju,
dinamis sesuai arah perkembangan klien yang dikehendaki.
8.
Asas Keterpaduan
Layanan
bimbingan dan konseling berupaya memadukan berbagai aspek dari klien yang
dibimbing, dimana klien tersebut memiliki berbagai keadaan. Jika keadaannya tidak
saling serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah. Tidak kalah
pentingnya isi dan proses layanan yang diberikan juga harus diperhatikan.
Jangan terjadi aspek layanan yang tidak serasi bahkan bertentangan dengan aspek
layanan yang lain.
9.
Asas Kenormatifan
Asas
ini diterapkan terhadap isi dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling,
yang meliputi seluruh isi layanan, prosedur, teknik dan peralatan yang dipakai.
Dan usaha layanan bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma
yang berlaku.
10. Asas
Keahlian
Asas
keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling,
sehinggga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada bimbingan dan
konseling. Asas
ini mengacu pada kualifikasi konselor dan pengalaman. Teori dan praktik
bimbingan dan konseling perlu dipadukan sehingga konselor ahli harus menguasai
keduanya secara baik dan benar.
11. Asas
Alih Tangan
Asas ini mengisyaratkan bila konselor sudah
mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien, tetapi klien belum dapat
terbantu sesuai yang diharapkan karena klien berada diluar kemampuan dan
kewenangannya, maka konselor dapat mengalihtangankan klien tersebut kepada
petugas atau badan lain yang lebih ahli untuk menangani masalahnya atas
persetujuan klien tersebut.
12. Asas
Tut Wuri Handayani
Asas
ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan
keseluruhan antara konselor dan klien. Asas ini menuntut agar keberadaannya
selalu ada setiap waktu, tidak hanya pada saat mengalami masalah saja. Sehingga
keberadaan dan manfaatnya dapat dirasakan diluar hubungan kerja pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
No comments:
Post a Comment