Kelas Nusa

Kelas Nusa
Kelas Nusa : Kita Semua adalah Inspirasi

Monday 22 September 2014

Asas-Asas Bimbingan dan Konseling


1.      Asas Kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan pada pihak-pihak lain dan  harus benar-benar  dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
2.      Asas Kesukarelaan
Klien secara suka rela tanpa ada perasaan terpaksa, mau menyampaikan masalah yang dihadapinya dengan mengungkapkan secara terbuka hal-hal yang dialaminya. Pihak konselor juga dapat memberikan bantuan dengan sukarela, tanpa ada keterpaksaan atau dengan penuh keikhlasan.
3.      Asas keterbukaan
Suasana keterbukaan antara konselor dengan klien sangat diperlukan, karena penerapan asas ini akan lebih mempermudah tercapainya tujuan bimbingan dan konseling. Keterbukaan tidak hanya sekedar kesediaan untuk menerima saran saja, tetapi kedua belah pihak diharapkan mau menerapkan asas ini. Dimana pihak klien mau membuka diri dalam rangka untuk memecahkan masalahnya. Dari pihak konselor ada kesediaan untuk menjawab pertanyaan klien dan mau mengungkapkan keadaan dirinya bila dikehendaki oleh klien.
4.      Asas kekinian
Masalah klien yang ditangani adalah masalah-masalah yang saat ini sedang dirasakan, bukan masalah yang pernah dialami pada masa lampau dan kemungkinan masalah yang akan dialami pada masa yang akan datang. Untuk mendukung fungsi pencegahan, maka pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang, sehingga kemungkinan yang kurang baik di masa mendatang dapat dihindari.
5.      Asas kemandiran
Tujuan tercapai bilamana menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau konselor. Ciri-ciri pokok dari individu yang setelah dibimbing dapat mandiri adalah sebagai berikut:
a.    Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya
b.    Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis
c.    Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri
d.   Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu
e.    Mewujudkan diri secara optimal sesuai degan potensi, minat dan kemampuan yang dimiliki.
6.      Asas kegiatan
Hasil usaha bimbingan tidak tercipta dengan sendirinya tetapi harus diraih oleh klien yang bersangkutan. Para konselor hendaknya mampu menimbulkan suasana yang membuat klien yang dibimbing merasa dapat menyelenggarakan kegitan yang dimaksud dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
7.      Asas kedinamisan
Upaya ini bertujuan untuk perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Tidak sekedar mengulang-ulang hal-hal yang lama yang bersifat monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai arah perkembangan klien yang dikehendaki.



8.      Asas Keterpaduan
Layanan bimbingan dan konseling berupaya memadukan berbagai aspek dari klien yang dibimbing, dimana klien tersebut memiliki berbagai keadaan. Jika keadaannya tidak saling serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah. Tidak kalah pentingnya isi dan proses layanan yang diberikan juga harus diperhatikan. Jangan terjadi aspek layanan yang tidak serasi bahkan bertentangan dengan aspek layanan yang lain.
9.      Asas Kenormatifan
Asas ini diterapkan terhadap isi dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling, yang meliputi seluruh isi layanan, prosedur, teknik dan peralatan yang dipakai. Dan usaha layanan bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
10.  Asas Keahlian
Asas keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, sehinggga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada bimbingan dan konseling. Asas ini mengacu pada kualifikasi konselor dan pengalaman. Teori dan praktik bimbingan dan konseling perlu dipadukan sehingga konselor ahli harus menguasai keduanya secara baik dan benar.
11.  Asas Alih Tangan
Asas ini mengisyaratkan bila konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien, tetapi klien belum dapat terbantu sesuai yang diharapkan karena klien berada diluar kemampuan dan kewenangannya, maka konselor dapat mengalihtangankan klien tersebut kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli untuk menangani masalahnya atas persetujuan klien tersebut.
12.  Asas Tut Wuri Handayani

Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien. Asas ini menuntut agar keberadaannya selalu ada setiap waktu, tidak hanya pada saat mengalami masalah saja. Sehingga keberadaan dan manfaatnya dapat dirasakan diluar hubungan kerja pelaksanaan bimbingan dan konseling.

No comments:

Post a Comment