Kelas Nusa

Kelas Nusa
Kelas Nusa : Kita Semua adalah Inspirasi

Thursday 7 March 2013

Hubungan Konsep,Nilai, Moral, dan Norma Dengan Tuntutan Perilaku Warga Negara



Nilai,Moral dan Norma  sangat erat kaitannya dengan tuntunan perilaku suatu warga Negara. Tiap warga Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap Negara,terutama peran serta dalam pembangunan. Pembentukan perilaku seseorang memerlukan proses,kebiasaan dan keteladanan. Kelompok perilaku warga Negara dan Negara,meliputi hal-hal yang mencakup kehidupan berbangsa dan bernegara,antara lain bidang politik,ekonomi,sosial budaya dan hankam.
Salah satu kewajiban warga Negara yaitu ikut serta dalam kegiatan bela Negara. Bela Negara sendiri dapat terwujud bila dilandasi oleh adanya tekad,sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh,terpadu dan berlanjut yand didasarkan oleh: kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi Negara dan kerelaan berkorban.


A.    Konsep, Nilai ,  Moral , Dan Norma Dalam Hubungan Warga Negara Dengan Negara
Pengenalan nilai dengan pengalaman nilai tidak sama pengertiannya. Kaitannya konsep nilai,moral dan norma dalam hubungannya antar warga Negara dengan Negara sangat erat dan mempunyai timbal balik. Untuk itu kiya harus mengetahui pengertian dari konsep,nilai,moral dan norma.
·         Konsep adalah pengertian yang menunjukkan kepada sesuatu. Pengertian tersebut dapat dinyatakan dalam bentuk kata-kata, nama, atau pernyataan. Oleh karena konsep dapat dinyatakan dengan kata maka ada ahli yang mendefinisikan konsep sebagai kata yang menunjuk kepada sesuatu. Berdasarkan definisi itu dapatlah disimpulkan bahwa konsep nilai adalah pengertian yang menunjuk kepada nilai tertentu.
·         Nilai adalah sesuatu yang merujuk kepada tuntutan perilaku yang membedakan perbuatan yang baik dan buruk atau dapat diartikan sebagai kualitas kebaikan yang melekat pada sesuatu.
·         Moral adalah keharusan perilaku yang dibawakan oleh nilai.
·         Norma adalah sumber dasar hokum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan.
Perilaku kita sebagai warga Negara tentu kita memiliki kewajiban dan rasa tanggung jawab secara moral terhadap Negara. Dalam GBHN 1983 tentang pendidikan dijelaskan bahwa pendidikan dasar sebagai jenjang awal dari pendidikan disekolah lebih ditingkatkan pemerataan kualitas dan pengembangannya agar dapat memberikan dasar pembentukan pribadi manusia, warga masyarakat dan warga Negara yang berbudi pekerti luhur, beriman, dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa (GBHN 1983) hal tersebut direalisasikan dalam tujuan pendidikan nasional pasal 3 undang-undang republic Indonesia nomor 20 tahun 2003 dibuat tentang system pendidikan nasional, yaitu “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap. Kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta tanggung jawab”.
Dilihat dari sisi perilaku baqik pendidikan dasar maupun menengah adalah untuk membentuk warga masyarakat atau Negara yang berbudi pekerti luhur, beriman, dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
Dalam aspek berkehidupan berbangsa dan bernegara tentunya sangat luas dan tidak lepas dari kehidupan yang meliputi berbagai satu kesatuan dibidang politik, ekonomi, social, budaya, dan hankam (GBHN 1993)
Pendidikan politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 perlu lebih ditingkatkan agar rakyat makin sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara sehingga makin mampu ikut berperan secara aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam pembahasan ini bahwa keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara merupakan hal yang mutlak, dalam pemerintahan demokrasi p-ancasila terutama dalam pembangunan. Partisipasi yang diberikan pada Negara tersebut haruslah partisipasi yang tumbuh karena kesadarannya sendiri, artinya kesadran-kesadaran tentang  hak dan kewajibannya sebagai warga Negara yang dilandasi oleh penghayatan akan nilai-nilai luhur yang menjiwai sitem yang berlaku. Tentunya kesdaran harus disesuaikan dengan peningkatan kecerdasan.
Dibidang ekonomi berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945. Bahwa cara pandang integralistik Indonesia di bidang perekonomian ini menurut beberapa unsur  diantaranya sebagai berikut :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama, maksudnya produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan anggota masyarakat.
2.      Perekonomian disusun atas kekeluargaan, maksudnya kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-orang. Oleh karena itu cabang produksi yang penting bagi Negara dikuasai oleh Negara. Demikian juga cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara bila tidak demikian maka tempat produksi akan jatuh ketangan orang seorang, yang akan berkuasa dan rakyat banyak ditindaknya.
Hakikat Pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang mengandung berikut ini:
1.      Adanya keselarasan,keserasian,dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Meskipun pembangunan ekonomi mendapat tempat utama dalam pembangunan nasional dewasa ini dan didalam jangka panjang,unsur manusia,unsur sosial budaya dan unsure lainnya mendapat perhatian seimbang.
2.      Pembangunan merata untuk seluruh masyarakat dan seluruh wilayah tanah air.
3.      Hal yang ingin dibangun manusia dan masyarakat Indonesia sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian Indonesia pula.
Demikian pula dibidang-bidang lainnya(sosial budaya dan hankam) Peran serata aktif warga Negara sangat dibutuhkan.
Pembangunan mengandung arti bahwa warga Negara adalah objek dan subjek pembangunan karena warga Negara sebagai subjek pembangunan maka warga Negara sebagai manusia harus diperhitungkan. Oleh karena itu perlu mengajak subjek pembangunan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan (pasaribu:62)
Dalam rangka ajakan ini para pemimpin diharapkan memiliki persepsi yang tajam guna mendeteksi keinginan msyarakat untuk menggerakan partisipasi masyarakat. Walaupun bagaimana bahwa pembangunan adalah usaha rakyat. Masyarakat sebanyak mungkin ikut serta dengan pemerintah untuk memberikan bantuan guna meningkatkan,memperlancar,mempercepat dan menjamin berhasilnya pembanguinan. Keberhasilan pembangunan ditentukan oleh partisipasi unsur masyarakat.
Melihat aspek kehidupan berbangsa dan bernegara begitu luas dan kompak dalam proses pelaksanaan pembangunan tentu menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita sebagai warga Negara. Kewajiban-kewajiban sebagai warga Negara itu telah disusun dalam undang-undang dasar 1945 dan tentunya pula hal tersebut belum hilang dari ingatan anda dimana keduanya baik warga Negara maupun Negara mmpunyai pengaruh timbal balik.


B.     Konsep,Nilai,Moral,dan Norma dalam hubungannya dengan sesama Warga Negara
            Secara kodrati manusia dilahirkan ke bumi ini sebagai mahkluk social (zoon politicon)  ia akan senantiasa berhubungan dengan manusia lain dan lingkungannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya itu.
            Menurut Rustandi (1988:60) ‘ Warga Negara ialah mereka yang brrdasarkan hokum merupakan anggota dari suatu Negara. Mereka yang tidak termasuk warga Negara disebut orang asing (bukan warga Negara)’ dari rumusan tersebut diperoleh suatu pengertian untuk dapat dikatakan sebagai warga Negara maka seseorang harud dinyatakan secara legal (sah) menjadi warga Negara.
            Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa ‘ yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-oarang bangsa Indonesia asli dan orang0orang bangsa lain yang si sahkan oleh undang-undang sebagai warga negara’ Ayat 2 menyatakan bahwa ‘ syarat-syrat yang mengenai warga negaraan Negara ditetapkan dengna undnag-undang’’.
            Dengan demikian yang menjadi WNI adalah sebagai berikut
1.      Orang-oramg bangsa Indonesia asli
2.      Orang-orang bangsa lain yang bisahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara Indonesia
Orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang dilahirkan oleh orang tua yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia yang tersebar dari sabang sampai merauke .
Orang orang bangsa lain adalah orang –orang peranakaan (Belanda,Tionghoa,Arab)yang bertempat kedudukan di Indonesia ,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia.
Adanya legalisasi bagi orang-orang yang akan menjadi warga dari suatu Negara membawa konsekuensi logis bahwa orang yang menjadi warga Negara setelah disahkan dengan undang-undang akan memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai warga Negara .hak-hak dan kewajiban inilah yang harus diperhatikan sebagai warga Negara sehingga penggunaanya dilakukan secara selaras ,serasi dan seimbang.
Disamping hal-hal tersebut di atas yang lebih penting dan perlu kita sadari bahwa warga Negara Indonesia yang beraneka ragam dalam ,dalam suku bangsa ,agama dan keyakinan ,budaya sadat istiadat ,dan mereka itu tinggal di suatu wilayah Negara republic Indonesia yang mendiami di berbgai pulau-pulau pula .melihat dan kenyataan itu maka jelas tanpa diresapkan kesadaran yang cukup tinggi sesame warga Negara ,sulitlah kiranya untuk menggalang dan mempertahankan persatuan dan kesatuan berkehidupan bermasyarakat ,berbangsa bernegara.
Tuntutan perilaku warga Negara diharapkan memiliki sikap berbudi luhur ,sehat jasmani,dan rohani berkepribadian dan sifat mandiri disamping memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakataan dan bernegara.
Ciri-ciri warga Negara yang baik  dapat dilukiskan ,yaitu warga Negara yang patriotic ,loyal terhadap bangsa dan negra ,toleran ,beragama ,demokratis atau yang lebih popular disrbut warga Negara yang  pancaslais sejati
Kita harus peduli dan tanggap terhadap tetangga dan lingkungan sekitar kita di mana kita berada.Penanaman dan membiasakan sikap yang berlandaskan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari sangat perlu dari usia dini dalam rangka pembinaan dan pembentukan pribadi warga Negara.
Adapun yang menjadi pertimbangan selain dari manusia-manusia Indonesia secara pribadi-pribadi ,yang memiliki nilai-nilai tersebut,landasan utamanya adalah sebagai berikut.
1.      Landasan Idiil pancasila
Dalam hal ini,pancasila mengajarkan dalam bekerja sama dengan bangsa lain untuk menciptakan perdamaian dilandasi pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.pada pembukaan UUD 1945 pada alinea IV menyebutkan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan kaedilan sosial
2.      Landasan Struktural
Dalam hal ini bidang luar negeri UUD 1945 menyebutkan pasal 11 sebagai berikut: presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
3.      Landasan Operasional
Sebagai realisasi dan apa yang tercantum dalam pancasila.pembukaan UUD 1945 di atas untuk politik luar negeri Republik Indonesia bebas aktf intinya agar bangsa Indonesia berkawan baik dengan semua bangsa di dunia dan tidak pilih kasih.selama  ada masalah-masalah kehidupan masyarakat  dunia bangsa Indonesia tidak boleh berpangku tangan ,artinya harus ikut aktif mengatasinya.penegasan tercantum di dalam GBHN (ketetapan MPR No.II/MPR/1983)


C.    Konsep Nilai,Moral dan Norma (KNMN) dalam Pengembangan Komitmen Bela Negara
Cita-cita perjuangan bangsa (alinea 2 pembukaan UUD 1945) mewujudkan Negara kesatuan republik Indonesia yang,merdeka,bersatu ,berdaulat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Untuk mewujudkan cita-cita bangsa tersebut perlu dipelihara adanya kepentingan nasional demi tetap tegaknya Negara kesatuan republik indonesia serta terwujudnya tujuan nasional melalui pembangunan nasional
Bela Negara merupakan tekad,sikap dan tindakan warga Negara yang teratur,menyeluruh terpadu dan berlanjut yang dilandasi:
a.       Kecintaan pada tanah air
b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
c.       Keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi Negara
d.      Kerelaan berkorban
Hak,kewajiban dan kehormatan untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara bagi setiap warga Negara harus dapat dilaksanakan. Partisipasi aktif bagi setiap warga Negara untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkunganya masing-masing sangat diharapkan .


Setiap warga Negara diharapkan dapat berperilaku sesuai dengan UUD 1945 dan pancasila sebagai ideologi  bangsa. Pedoman tuntutan perilaku warga Negara tersebut diharapkan dapat diterapkan dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.






3 comments: