2.1 Pengertian Nilai, Moral dan Norma
1. Nilai
dan Nilai Dasar
Menurut Suyitno, nilai
merupakan sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk dihadapi.
Nilai mau dilaksanakan dan mendorong kita untuk bertindak. Nilai mengarahkan
perhatian serta minat kita, menarik kita keluar dari kita sendiri ke arah apa
yang bernilai.nilai berseru kepada tingkah laku dan membangkitkan keaktifan
kita. (Suyitno, 1984 : 11-13)
Pendapat lain menyatakan
bahwa, nilai adanya ditentukan oleh subjek dan objek yang dinilai.
Bagi aliran subyektivisme,
adanya nilai tergantung pada subjek yang menilai. Sebaliknya aliran
obyektivisme menyatakan bahwa adanya nilai terletak pada objek itu sendiri.
Nilai memiliki tingkatan
tertentu, yaitu :
1.
Nilai dasar adalah nilai yang mendasari
nilai instrumental, mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang tercermin di dalam Pancasila yang secara
eksplisit tertuang dalam UUD 1945. Nilai dasar sifatnya sangat fundamental.
2.
Nilai instrumental merupakan manivestasi dari
nilai dasar, berupa pasal-pasal UUD 1945, perundang-undangan,
ketetapan-ketetapan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berfungsi menjadi
pedoman, kaidah, petunjuk kepada masyarakat untuk mentaatinya.
3.
Nilai praksis merupakan penjabaran dari
nilai instrumental dan berkaitan langsung dengan kehidupan nyata, yaitu suatu
kehidupan yang penuh diwarnai oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu yang
sifatnya cenderung pada hal yang bermanfaat dan menguntungkan.
2. Moral
Secara etimologis kata moral
berasal dari kata mos artinya cara/adat istiadat/kebiasaan, jamaknya mores.
Kata moral sama dengan kata etos (Yunani) menurunkan kata etika. Dalam bahasa
Arab, moral berarti budi pekerti/akhlak. Dalam konsep Indonesia
Menurut Driyarka, moral atau
kesusilaan adalah nilai yang sebenarnya bagi manusia, dengan kata lain moral
atau kesusilaan adalah kesempurnaan sebagai manusia atau kesusilaan adalah
tuntutan kodrat manusia. (Driyarkara, 1966 : 25). Norma atau kesusilaan adalah
keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusiadi masyarakat untuk
melaksanakan perbuatan yang baik dan benar.
3. Norma
Norma dapat diperoleh dari
orang tua sejak kita kecil maupun dari lingkungan yang lebih luas seperti masyarakat setempat, sekolah, umat
beragama, pemerintah daerah, negara, dan pers serta media masa lainnya.
Norma secara normatif
mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh
manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan orang lain. Bagi
pelanggarnya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.
Macam-macam norma antara
lain :
·
Norma adat sopan santun ialah aturan, kaidah yang
telah disepakati sekelompok masyarakat dan pelanggarnya mendapat sanksi adat.
·
Norma hukum ialah suatu kaidah, aturan yang
pelaksanaannya dapat dipaksaan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti
oleh penguasa yang sah dalam masyarakat.
·
Norma moral / norma sosial ialah aturan atau kaidah
unruk berperilaku baik dan benar yang berlaku universal. Pelanggarnya
mendapatkan sanksi moral.
·
Norma agama ialah kaidah, aturan, petunjuk yang
bersumber dari Tuhan lewat Nabi/Rosul untuk mentaati perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya.
2.2 Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang
Terkandung di Dalamnya
Pancasila diterima sebagai pandangan hidup dan dasar negara membawa konsekuensi logis bahwa
nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan negara.
1. Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk
perbuatan Zat Yang Maha Tunggal tiada duanya. Hal ini menuntut manusia
Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup taat (setia pada perintah
dan hormat/cinta kepada Tuhan) dan Taklim (memuliakan Tuhan, memandang Tuhan
teragung, tertinggi dan terluhur).
Nilai ini memberikan
kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan dan
saling menghormati dan kerjasama dengan antar umat beragama.
2. Nilai
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, bermakna : kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai
moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan
memperlakukan suatu hal sebagaimana mestinya.
Perwujudan dari sila keempat
yaitu pengakuan hak asasi manusia, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3. Nilai
Persatuan Indonesia
Nilai persatuan Indonesia
mengandung arti usaha kea arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina Nasionalisme
dalam negara .
Dalam nilai persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan
dalam kehidupan masyarakat dan bangsa baik berbedaan bahasa, kebudayaan,
adat-istiadat, agama maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu bukan untuk
diperselisihkan namun justru menjadi daya tarik kea rah kerjasama, kea rah
resultante/sintesa yang lebih harmonis sesuai semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam membangun kebersamaan
sebagai wujud nilai persatuan itu antar elemen yang terlibat di dalamnya, satu
sama lain saling membutuhkan-saling ketergantungan-saling memberi yang pada
gilirannya dapat menciptakan kehidupan selaras serasi dan seimbang.
4. Nilai
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai sila keempat
mengandung makna suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan
tertentu dala menetapkan sesuatu peraturan di tempuh dengan jalan musyawarah
untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan
rasa kemanusiaan yang memperhatika dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk
mencapai kebaikan hidup bersama.
Demokrasi pancasila pahamnya
adalah kekeluargaan, kebersamaan. Dalam mewujudkan nilai demokrasi pancasila,
semua manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Menghormati dan mentaati keputusan
bersama melalui lembaga perwakilan rakyat yang menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nulai-nilai kebebasan dan keadilan yang mengutamakan
kepentingan bangsa.
Nilai demokrasi di bidang ekonomi dengan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Demokrasi keadilan sosial berfungsi memenuhi kebutuhan hidup.
5. Nilai
keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di
dalam nilai-nilai sila kelima adalah suatu tata masyarakat yang adil dan makmur
sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga negara mendapat segala sesuatu
yang menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab.
Wujud pelaksanaannya adalah
bahwa setiap warga negara harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
Nilai-nilai keadilan yang
harus terwujud dalam kehidupan bersama yaitu:
a.
Keadilan Distributif
Suatu hubungan keadilan dari
Negara terhadap warganya, Negara wajib memberikan apa yang telah menjadi hak
warganya. Seperti kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup
bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b.
Keadilan komutatif
Suatu hubungan keadilan antara warga negara satu dan
lainnya secara timbal balik. Memperlakukan sesama manusia sebagai pribadi yang
sama martabatnya dan wajib memberikan sesama warga masyarakat sesuatu yang
telah menjadi haknya.
c.
Keadilan legal/ keadilan untuk bertaat
Suatu hubungan keadilan dari
warga Negara terhadap Negara, pihak warga negaralah yang wajib memenuhi
keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
Negara.
Selain keadilan diatas, ada
juga dua bentuk keadilan lagi, yaitu:
a)
Keadilan Tuhan
Menyangkut masalah perbuatan
dan ganjaran.
b)
Keadilan Lingkungan
Kita wajib menjaga dan
melestarikan lingkungan sehinnga memperoleh imbalan yang dihasilkan oleh
lingkungan kita.
2.3 Pancasila
sebagai Sistem Filsafat
1. Pengertian Sistem dan Sistem Filsafat
“Sistem”
dapat didefinisikan sebagai satu keseluruhan yang terdiri dari aneka bagian
yang bersama – sama membentuk satu kesatuan yang utuh. Tiap – tiap bagian
merupakan tata rakit yang teratur, dan tata rakit itu sesuai selaras dengan
tata rakit keseluruhan. Tiap – tiap mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda
dengan bagian yang lain, namun demikian tugas dan fungsi itu demi kemajuan,
memperkuat keseluruhan tersebut.
Suatu
sistem harus memenuhi lima persyaratan seperti berikut ini:
a.
Merupakan satu kesatuan utuh dari unsur
– unsurnya.
b.
Bersifat konsisten dan koheren, tidak
mengandung kontradiktif.
c.
Ada hubungan antara bagian satu dengan
bagian yang lain.
d.
Ada keseimbangan dalam kerja sama.
e.
Semuanya mengabdi pada tujuan yang satu
yaitu tujuan bersama.
( Sri Soeprapto
Wirodiningrat, 1980 : 94 )
Sedangkan
“filsafat” berasal dari bahasa Yunani philosophia. Philein
berarti cinta, sedangkan sophia berarti kebijaksanaan. Dengan demikian
secara etimologis filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan. Makna yang lebih
luas tentang filsafat yaitu, Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki
hakekat dari segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Filsafat mempertanyakan
apa hakekat atau esensi dari sesuatu, dengan cara itu jawaban yang akan
diberikan berupa kebenaran yang hakiki.
Pancasila sebagai sistem filsafat
berarti bahwa Pancasila merupakan kesatuan pemikiran yang mendasar membawakan
kebenaran yang substansial atau hakiki.
Pancasila yang disahkan secara formal di
dalam Pembukaan UUD 1945 itu telah memenuhi syarat sebagai sistem filsafat.
Senagai sistem filsafat, Pancasila yang terdiri dari lima itu merupakan satu
keseluruhan yang terdiri dari bagian sila – silanya yang bersama – sama
membentuk satu kesatuan yang utuh. Tiap – tiap bagian sila – silanya merupakan
tata rakit yang teratur, dan tata rakit itu sesuai selaras dengan tata rakit
keseluruhan Pancasila.
Dalam konteks ontologis, Pancasila
sebagai sistem filsafat dimaksudkan bahwa, keberadaan sistem filsafat yaitu
kebetulan sila – silanya utuh itu dalah mutlak ada, tidak dapat tidak, dan
hakiki. Artinya keberadaan mutlak nilai – nilai Pancasila itu ada dalam adat
istiadat budaya dan religi bangsa Indonesia sejak dulu kala.
Dalam konteks epistemologis yang
membahas metode keilmuan yang digunakan dalam pembentukan Pancasila sebagai
sistem filsafat. Pancasila sebagai sistem filsafat dimaksudkan bahwa
keberadaannya diproses dengan metode tertentu yang oleh Notonegoro, metode yang
dipergunakan untuk memproses Pancasila itu disebut analitiko sintesa atau
induksi (penyimpulan hal – hal dari khusus ke umum). Dengan menggunakan metode
ilmiah seperti ini menjadikan Pancasila dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah. Dengan mempunyai predikat ilmiah berarti Pancasila mempunyai sifat
universal dan obyektif.
Dalam konteks aksiologis yang membahas
tentang manfaat dari nilai. Pancasila sebagai sistem filsafat ecar keseluruhan
bulat utuh mengandung nilai manfaat yaitu untuk mempersatukan bangsa Indonesia
yang beraneka ragam suku bangsa ini, mengandung manfaat sebagai acuan moral
bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
mengandung manfaat untuk dijadikan cita – cita bersama sebagai ideologi bangsa
dan negara.
Dalam konteks antropologis, Pancasila
sebagai sistem filsafat bertitk tolak pada hakekat kodrat manusia yang
“monopluralis” yaitu yang terdiri dari : susunan kodrat monodualis jiwa – raga;
kedudukan kodrat monodualis makhluk berdiri sendiri- makhluk Tuhan; sifat
kodrat monodualis makhluk individu – sosial. Hakekat kodrat manusia yang
demikian itu menjadi landasan kehidupan manusia yang baik secara individu
maupun kelompok kebangsaan, yang selalu diarahkan dalam keseimbangan dan
keselarasan.
2. Kesatuan Sila – sila
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Meskipun Pancasila terdiri dari lima
sila, tetapi kelimanya merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Masing –
masing sila tidak dapat berdiri sendiri, maksudnya sila satu tidak terlepas
dari sila yang lain. Kelima sila itu bersama – sama menyusun pengertian yang
satu, bulat, dan utuh.
Sebagai sistem filsafat, Pancasila telah memenuhi
persyaratan diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai satu kesatuan yang utuh
b.
Bersifat konsisten dan koheren
c.
Ada hubungan antara bagian yang satu
dengan bagian yang lain
d.
Ada kerjasama
e.
Semua mengabdi pada satu tujuan bersama
Konskuensi logis dari hierarkhis piramidal sila –
sila Pancasila tersebut, maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi puncak sila
dibawahnya, yaitu : Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlam
permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun hubungan antara sila – sila Pancasila itu adalah sebagai berikut
(Notonagoro, 1975: 44) :
-
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi
dan menjiwai sila – sila II, III, IV, V.
-
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab,
diliputi dan dijiwai oleh sila I dan meliputi serta menjiwai sila – sila III,
IV, dan V.
-
Sila Persatuan Indonesia, diliputi dan
dijiwai oleh sila I, II, dan meliputi serta menjiwai sila IV, dan V.
-
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diliputi dan dijiwai
oleh sila I, II, III, serta meliputi dan menjiwai sila V.
-
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, dijiwai dan diliputi oleh sila I, II, III, IV.