Kelas Nusa

Kelas Nusa
Kelas Nusa : Kita Semua adalah Inspirasi

Tuesday 16 July 2013

Pancasila Sebagai Nilai Dasar Kehidupan Bangsa dan Negara Republik Indonesia


2.1  Pengertian Nilai, Moral dan Norma
1.      Nilai dan Nilai Dasar
Menurut Suyitno, nilai merupakan sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk dihadapi. Nilai mau dilaksanakan dan mendorong kita untuk bertindak. Nilai mengarahkan perhatian serta minat kita, menarik kita keluar dari kita sendiri ke arah apa yang bernilai.nilai berseru kepada tingkah laku dan membangkitkan keaktifan kita. (Suyitno, 1984 : 11-13)
Pendapat lain menyatakan bahwa, nilai adanya ditentukan oleh subjek dan objek yang dinilai.
Bagi aliran subyektivisme, adanya nilai tergantung pada subjek yang menilai. Sebaliknya aliran obyektivisme menyatakan bahwa adanya nilai terletak pada objek itu sendiri.
Nilai memiliki tingkatan tertentu, yaitu :
1.      Nilai dasar adalah nilai yang mendasari nilai instrumental, mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tercermin di dalam Pancasila yang secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945. Nilai dasar sifatnya sangat fundamental.
2.      Nilai instrumental merupakan manivestasi dari nilai dasar, berupa pasal-pasal UUD 1945, perundang-undangan, ketetapan-ketetapan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berfungsi menjadi pedoman, kaidah, petunjuk kepada masyarakat untuk mentaatinya.
3.      Nilai praksis merupakan penjabaran dari nilai instrumental dan berkaitan langsung dengan kehidupan nyata, yaitu suatu kehidupan yang penuh diwarnai oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu yang sifatnya cenderung pada hal yang bermanfaat dan menguntungkan.

2.      Moral
Secara etimologis kata moral berasal dari kata mos artinya cara/adat istiadat/kebiasaan, jamaknya mores. Kata moral sama dengan kata etos (Yunani) menurunkan kata etika. Dalam bahasa Arab, moral berarti budi pekerti/akhlak. Dalam konsep Indonesia
Menurut Driyarka, moral atau kesusilaan adalah nilai yang sebenarnya bagi manusia, dengan kata lain moral atau kesusilaan adalah kesempurnaan sebagai manusia atau kesusilaan adalah tuntutan kodrat manusia. (Driyarkara, 1966 : 25). Norma atau kesusilaan adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusiadi masyarakat untuk melaksanakan perbuatan yang baik dan benar.

3.      Norma
Norma dapat diperoleh dari orang tua sejak kita kecil maupun dari lingkungan yang lebih luas  seperti masyarakat setempat, sekolah, umat beragama, pemerintah daerah, negara, dan pers serta media masa lainnya.
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan orang lain. Bagi pelanggarnya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.
Macam-macam norma antara lain :
·         Norma adat sopan santun ialah aturan, kaidah yang telah disepakati sekelompok masyarakat dan pelanggarnya mendapat sanksi adat.
·         Norma hukum ialah suatu kaidah, aturan yang pelaksanaannya dapat dipaksaan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat.
·         Norma moral / norma sosial ialah aturan atau kaidah unruk berperilaku baik dan benar yang berlaku universal. Pelanggarnya mendapatkan sanksi moral.
·         Norma agama ialah kaidah, aturan, petunjuk yang bersumber dari Tuhan lewat Nabi/Rosul untuk mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

2.2  Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Pancasila diterima sebagai pandangan hidup dan dasar negara  membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan negara.

1.      Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan Zat Yang Maha Tunggal tiada duanya. Hal ini menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup taat (setia pada perintah dan hormat/cinta kepada Tuhan) dan Taklim (memuliakan Tuhan, memandang Tuhan teragung, tertinggi dan terluhur).
Nilai ini memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan dan saling menghormati dan kerjasama dengan antar umat beragama.

2.      Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, bermakna : kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan suatu hal sebagaimana mestinya.
Perwujudan dari sila keempat yaitu pengakuan hak asasi manusia, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3.      Nilai Persatuan Indonesia
Nilai persatuan Indonesia mengandung arti usaha kea arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dalam negara .
         Dalam nilai persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa baik berbedaan bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu bukan untuk diperselisihkan namun justru menjadi daya tarik kea rah kerjasama, kea rah resultante/sintesa yang lebih harmonis sesuai semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam membangun kebersamaan sebagai wujud nilai persatuan itu antar elemen yang terlibat di dalamnya, satu sama lain saling membutuhkan-saling ketergantungan-saling memberi yang pada gilirannya dapat menciptakan kehidupan selaras serasi dan seimbang.

4.      Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai sila keempat mengandung makna suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu dala menetapkan sesuatu peraturan di tempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatika dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapai kebaikan hidup bersama.
Demokrasi pancasila pahamnya adalah kekeluargaan, kebersamaan. Dalam mewujudkan nilai demokrasi pancasila, semua manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Menghormati dan mentaati keputusan bersama melalui lembaga perwakilan rakyat yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nulai-nilai kebebasan dan keadilan yang mengutamakan kepentingan bangsa.
Nilai  demokrasi di bidang ekonomi  dengan mewujudkan kesejahteraan bersama. Demokrasi keadilan sosial berfungsi memenuhi kebutuhan hidup.

5.      Nilai keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila kelima adalah suatu tata masyarakat yang adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga negara mendapat segala sesuatu yang menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab.
Wujud pelaksanaannya adalah bahwa setiap warga negara harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama yaitu:
a.       Keadilan Distributif
Suatu hubungan keadilan dari Negara terhadap warganya, Negara wajib memberikan apa yang telah menjadi hak warganya. Seperti kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b.      Keadilan komutatif
           Suatu hubungan keadilan antara warga negara satu dan lainnya secara timbal balik. Memperlakukan sesama manusia sebagai pribadi yang sama martabatnya dan wajib memberikan sesama warga masyarakat sesuatu yang telah menjadi haknya.
c.       Keadilan legal/ keadilan untuk bertaat
Suatu hubungan keadilan dari warga Negara terhadap Negara, pihak warga negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara.
Selain keadilan diatas, ada juga dua bentuk keadilan lagi, yaitu:
a)        Keadilan Tuhan
Menyangkut masalah perbuatan dan ganjaran.
b)        Keadilan Lingkungan
Kita wajib menjaga dan melestarikan lingkungan sehinnga memperoleh imbalan yang dihasilkan oleh lingkungan kita.

2.3  Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Pengertian Sistem dan Sistem Filsafat
                        “Sistem” dapat didefinisikan sebagai satu keseluruhan yang terdiri dari aneka bagian yang bersama – sama membentuk satu kesatuan yang utuh. Tiap – tiap bagian merupakan tata rakit yang teratur, dan tata rakit itu sesuai selaras dengan tata rakit keseluruhan. Tiap – tiap mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda dengan bagian yang lain, namun demikian tugas dan fungsi itu demi kemajuan, memperkuat keseluruhan tersebut.
                        Suatu sistem harus memenuhi lima persyaratan seperti berikut ini:
a.                   Merupakan satu kesatuan utuh dari unsur – unsurnya.
b.                  Bersifat konsisten dan koheren, tidak mengandung kontradiktif.
c.                   Ada hubungan antara bagian satu dengan bagian yang lain.
d.                  Ada keseimbangan dalam kerja sama.
e.                   Semuanya mengabdi pada tujuan yang satu yaitu tujuan bersama.
( Sri Soeprapto Wirodiningrat, 1980 : 94 )
                          Sedangkan “filsafat” berasal dari bahasa Yunani philosophia. Philein berarti cinta, sedangkan sophia berarti kebijaksanaan. Dengan demikian secara etimologis filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan. Makna yang lebih luas tentang filsafat yaitu, Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat dari segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Filsafat mempertanyakan apa hakekat atau esensi dari sesuatu, dengan cara itu jawaban yang akan diberikan berupa kebenaran yang hakiki.
Pancasila sebagai sistem filsafat berarti bahwa Pancasila merupakan kesatuan pemikiran yang mendasar membawakan kebenaran yang substansial atau hakiki.
Pancasila yang disahkan secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945 itu telah memenuhi syarat sebagai sistem filsafat. Senagai sistem filsafat, Pancasila yang terdiri dari lima itu merupakan satu keseluruhan yang terdiri dari bagian sila – silanya yang bersama – sama membentuk satu kesatuan yang utuh. Tiap – tiap bagian sila – silanya merupakan tata rakit yang teratur, dan tata rakit itu sesuai selaras dengan tata rakit keseluruhan Pancasila.
Dalam konteks ontologis, Pancasila sebagai sistem filsafat dimaksudkan bahwa, keberadaan sistem filsafat yaitu kebetulan sila – silanya utuh itu dalah mutlak ada, tidak dapat tidak, dan hakiki. Artinya keberadaan mutlak nilai – nilai Pancasila itu ada dalam adat istiadat budaya dan religi bangsa Indonesia sejak dulu kala.
Dalam konteks epistemologis yang membahas metode keilmuan yang digunakan dalam pembentukan Pancasila sebagai sistem filsafat. Pancasila sebagai sistem filsafat dimaksudkan bahwa keberadaannya diproses dengan metode tertentu yang oleh Notonegoro, metode yang dipergunakan untuk memproses Pancasila itu disebut analitiko sintesa atau induksi (penyimpulan hal – hal dari khusus ke umum). Dengan menggunakan metode ilmiah seperti ini menjadikan Pancasila dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan mempunyai predikat ilmiah berarti Pancasila mempunyai sifat universal dan obyektif.
Dalam konteks aksiologis yang membahas tentang manfaat dari nilai. Pancasila sebagai sistem filsafat ecar keseluruhan bulat utuh mengandung nilai manfaat yaitu untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa ini, mengandung manfaat sebagai acuan moral bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, mengandung manfaat untuk dijadikan cita – cita bersama sebagai ideologi bangsa dan negara.
Dalam konteks antropologis, Pancasila sebagai sistem filsafat bertitk tolak pada hakekat kodrat manusia yang “monopluralis” yaitu yang terdiri dari : susunan kodrat monodualis jiwa – raga; kedudukan kodrat monodualis makhluk berdiri sendiri- makhluk Tuhan; sifat kodrat monodualis makhluk individu – sosial. Hakekat kodrat manusia yang demikian itu menjadi landasan kehidupan manusia yang baik secara individu maupun kelompok kebangsaan, yang selalu diarahkan dalam keseimbangan dan keselarasan.
2. Kesatuan Sila – sila Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Meskipun Pancasila terdiri dari lima sila, tetapi kelimanya merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Masing – masing sila tidak dapat berdiri sendiri, maksudnya sila satu tidak terlepas dari sila yang lain. Kelima sila itu bersama – sama menyusun pengertian yang satu, bulat, dan utuh.
Sebagai sistem filsafat, Pancasila telah memenuhi persyaratan diantaranya adalah sebagai berikut:
a.                   Sebagai satu kesatuan yang utuh
b.                  Bersifat konsisten dan koheren
c.                   Ada hubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain
d.                  Ada kerjasama
e.                   Semua mengabdi pada satu tujuan bersama
Konskuensi logis dari hierarkhis piramidal sila – sila Pancasila tersebut, maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi puncak sila dibawahnya, yaitu : Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun hubungan antara sila – sila Pancasila itu adalah sebagai berikut (Notonagoro, 1975: 44) :
-          Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila – sila II, III, IV, V.
-          Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, diliputi dan dijiwai oleh sila I dan meliputi serta menjiwai sila – sila III, IV, dan V.
-          Sila Persatuan Indonesia, diliputi dan dijiwai oleh sila I, II, dan meliputi serta menjiwai sila IV, dan V.
-          Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diliputi dan dijiwai oleh sila I, II, III, serta meliputi dan menjiwai sila V.

-          Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dijiwai dan diliputi oleh sila I, II, III, IV.

4 comments:

  1. Salam kenal , Salam Konservasi....

    ReplyDelete
  2. mantap nih artikel buat tugas kuliah,jangan lupa mampir ke www.adnyana.com

    ReplyDelete
  3. bagus artikelnyaa
    saya kutip beberapa sub bahasan yaa
    makasih sebelumnya :)

    ReplyDelete